Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Politisi PPP Mengaku Bayar Ongkos Haji meski Ikut Rombongan Menteri

Kompas.com - 24/07/2014, 17:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz mengaku tetap membayar ongkos haji meski  pun dia berangkat ke tanah suci bersama rombongan Menteri Agama ketika itu, Suryadharma Ali. Irgan mengaku telah menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran haji ke biro perjalanan haji Al Amin.

"Ditanya (penyidik KPK) mengenai keikutsertaan saya dalam haji 2012/2013, saya jelaskan apa adanya, saya sertakan juga setoran Bank Mandiri ke PT Al Amin Universal, ada dua aplikasi untuk biaya hajinya. Dua, saya sudah menyerahkan bukti peneriman uang untuk pembayaran tiket pergi penerbangan saya," kata Irgan seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (24/7/2014).

Irgan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 yang menjerat Suryadharma Ali.

Adapun, biro perjalanan haji Al Amin atau PT Al Amin Universal yang disebut Irgan diduga milik Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Melani Leimena Suharli. Politikus Partai Demokrat itu tercatat sebagai komisaris utama pada perusahaan tersebut. Melani juga menjabat Komisaris PT Manasik Prima, perusahaan yang masih satu grup dengan Al Amin Tours. Travel ini biasa dipakai membawa rombongan haji pejabat dan anggota DPR.

Mengenai nilai uang yang disetorkannya kepada PT Al Amin untuk pergi haji bersama istrinya, Irgan enggan mengungkapkannya kepada wartawan. Dia juga mengaku tidak tahu pemilik PT Al Amin.

"Tanya penyidik jumlahnya," ujar Irgan.

Selain itu, Irgan mengaku dikonfirmasi penyidik KPK apakah dia bertindak sebagai petugas haji atau bukan. Kepada penyidik, Irgan menjawab bahwa dia bukan petugas haji, melainkan naik haji sebagai jamaah.

"Kalau petugas kan melayani, bukan tugas saya, dan saya tidak mau melayani," sambungnya.

KPK menduga ada yang memanfaatkan jalur kuota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk berangkat haji 2012/2013. Saat dikonfirmasi mengenai kuota calon jamaah haji yang diduga disalahgunakan, Irgan berdalih bahwa hal tersebut bukan masuk dalam kewenangannya. Irgan mengaku mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji pada 2012. Pada tahun yang sama, dia mendapatkan jatah untuk berangkat.

"Yang penting saya sudah memberikan setoran haji dan buktinya sudah saya serahkan," ujar dia.

Terkait penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com