JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PDI Perjuangan, Andi Asrun, mendesak Mahkamah Konstitusi membatalkan pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah disetujui pada 8 Juli 2014. Ia meminta agar MK menyelesaikannya sebelum pelantikan anggota DPR terpilih pada 1 Oktober 2014.
"Kita harap MK dapat menyelesaikan ini sebelum 1 Oktober. Kita harap MK memberikan prioritas terhadap perkara ini," ujar Andi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Andi mengatakan, MK harus memperhatikan urgensi gugatan mereka karena menganggap UU MD3 menyalahi ketentuan sebelumnya. Dalam naskah akademik yang disusun DPR dan tertera dalam RUU MD3, yang disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna 24 Oktober 2013 tidak ada klausul untuk mengubah mekanisme penunjukan pimpinan DPR.
"Saya kira MK harus perhatikan suara aspirasi politik. Ini kacau sekali, melangkahi konvensi yang ada bahwa pemenang pemilu adalah Ketua DPR dan ini kesepakatan parpol," ujarnya.
Jika MK tidak menyanggupi pembatalan UU MD3, PDI-P akan menuntut agar Pasal 84 ayat (1) UU MD3 yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR dikembalikan kepada Pasal 82 UU Nomor 27 tahun 2009 yang menyatakan bahwa pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.
"PDI-P bukan semata ingin mendapatkan kursi di DPR, tapi ini lari dari aturan konvensi. Saya kira ada motif politik yang tidak baik," katanya.
Selain Pasal 84 UU MD3, ada beberapa pasal lain yang dirasa merugikan PDI-P sebagai pemenang pemilu karena dinyatakan bahwa pimpinan komisi dan beberapa badan parlementer yang semula diberikan ke parpol pemenang, tetapi kini dipilih oleh anggota DPR. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 97 tentang ketua komisi, Pasal 104 tentang pimpinan Badan Legislasi, Pasal 109 tentang pimpinan Badan Anggaran, Pasal 115 tentang pimpinan Badan Kerja Sama Antarparlemen, Pasal 121 tentang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Pasal 152 tentang pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.