Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Desak MK Batalkan UU MD3 Sebelum Pelantikan DPR

Kompas.com - 24/07/2014, 15:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PDI Perjuangan, Andi Asrun, mendesak Mahkamah Konstitusi membatalkan pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah disetujui pada 8 Juli 2014. Ia meminta agar MK menyelesaikannya sebelum pelantikan anggota DPR terpilih pada 1 Oktober 2014.

"Kita harap MK dapat menyelesaikan ini sebelum 1 Oktober. Kita harap MK memberikan prioritas terhadap perkara ini," ujar Andi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Andi mengatakan, MK harus memperhatikan urgensi gugatan mereka karena menganggap UU MD3 menyalahi ketentuan sebelumnya. Dalam naskah akademik yang disusun DPR dan tertera dalam RUU MD3, yang disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna 24 Oktober 2013 tidak ada klausul untuk mengubah mekanisme penunjukan pimpinan DPR.

"Saya kira MK harus perhatikan suara aspirasi politik. Ini kacau sekali, melangkahi konvensi yang ada bahwa pemenang pemilu adalah Ketua DPR dan ini kesepakatan parpol," ujarnya.

Jika MK tidak menyanggupi pembatalan UU MD3, PDI-P akan menuntut agar Pasal 84 ayat (1) UU MD3 yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR dikembalikan kepada Pasal 82 UU Nomor 27 tahun 2009 yang menyatakan bahwa pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.

"PDI-P bukan semata ingin mendapatkan kursi di DPR, tapi ini lari dari aturan konvensi. Saya kira ada motif politik yang tidak baik," katanya.

Selain Pasal 84 UU MD3, ada beberapa pasal lain yang dirasa merugikan PDI-P sebagai pemenang pemilu karena dinyatakan bahwa pimpinan komisi dan beberapa badan parlementer yang semula diberikan ke parpol pemenang, tetapi kini dipilih oleh anggota DPR. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 97 tentang ketua komisi, Pasal 104 tentang pimpinan Badan Legislasi, Pasal 109 tentang pimpinan Badan Anggaran, Pasal 115 tentang pimpinan Badan Kerja Sama Antarparlemen, Pasal 121 tentang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Pasal 152 tentang pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com