JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi korban terkait kasus pidana Obor Rakyat yang merupakan presiden terpilih 2014-2019 Joko Widodo batal memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (24/7/2014). Menurut kuasa hukum Jokowi, belum ada surat panggilan yang dikirimkan penyidik kepada saksi korban.
"Pak Jokowi belum menerima panggilan itu. Baru diberitahukan penyidik secara lisan kalau akan dilakukan pemeriksaan. Jadi hari ini kami datang untuk koordinasi dulu kapan waktu yang tepat untuk pemeriksaan," kata Teguh di gedung Mabes Polri, Kamis siang.
Untuk melakukan panggilan, jelas Teguh, dilakukan tiga hari sebelum hari pemanggilan. Kemungkinan, kata dia, pemeriksaan bisa dilakukan setelah libur Lebaran.
"Besok Jumat, Sabtu sudah libur. Senin, Selasa juga libur Lebaran. Jadi kemungkinan baru bisa tanggal 6 atau 7 Agustus," katanya.
Jokowi, kata Teguh, akan memenuhi panggilan penyidik jika telah menerima surat resmi. "Jokowi kan tunduk pada konstitusi, jadi dia akan selalu taat pada hukum. Meski sudah jadi presiden terpilih pun kan tetap warga negara Indonesia," katanya.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan, penyidik Bareskrim akan memanggil Jokowi hari ini. Jokowi diminta hadir untuk dimintai keterangan sebagai korban terkait kasus terbitnya tabloid Obor Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.