Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Sejauh Mana Nepotisme Pengaruhi Kebijakan Suryadharma Ali

Kompas.com - 23/07/2014, 22:20 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejauh mana unsur nepotisme memengaruhi kebijakan Suryadharma Ali saat menjabat sebagai Menteri Agama, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Untuk itu, KPK memeriksa sejumlah anggota keluarga Suryadharma dalam beberapa hari terakhir.

Lembaga antikorupsi itu juga telah meminta keterangan beberapa politikus Partai Persatuan Pembangunan yang merupakan rekan separtai Suryadharma.

"Sektor penyelenggaraan ibadah haji itu kental sekali dengan muatan nepotismenya. Nepotisme biologis, anggota keluarga, dan kroni-kroni yang merupakan orang-orang separpol. Kami ingin menelusuri sejauh mana muatan-muatan nepotisme dan kronisme mempengaruhi kebijakan-kebijakan di sektor haji sehingga menyeret nama Menag sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Anggota keluarga Suryadharma yang telah dipanggil KPK di antaranya istri Suryadharma, Wardatul Asriah; menantu Suryadharma Ali, yakni Rendhika Deniardy Harsono; serta lima adik Suryadharma, yaitu Elyati Ali Said, Anwar Musyadad Ropiudin, Mimik Ismiasih B Sawojo, Dewi Sri Masitho, dan Neneng Lasmita Susanti.

KPK juga telah memanggil beberapa politikus PPP, di antaranya, Reni Marlinawato dan suaminya, Mochammad Amin; Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Banten Muhammad Mardiono, beserta istri, Etty Triwi Kusumaningsih; Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan Joko Purwanto dan istrinya, Deasy Aryan Larasati; anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz, dan istrinya, Wardatun N Soenjono.

Keluarga dan rekan separtai Suryadharma tersebut diduga ikut dalam rombongan haji yang menggunakan sisa kuota calon jemaah haji. Saat ditanya apakah KPK bisa menjadikan orang yang ikut dalam rombongan haji itu sebagai tersangka, Busyro mengatakan bahwa kemungkinan itu bisa terjadi selama KPK menemukan dua alat bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi terkait mereka.

"Bisa saja, apalagi kalau penyelenggara negara ada alat bukti yang menyertainya, tidak menutup kemungkinan," ujar Busyro.

Terkait penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah politikus PPP yang diduga ikut dalam rombongan Suryadharma. Seusai diperiksa, politikus PPP Reni Marlinawato yang juga anggota DPR mengaku tetap membayar ongkos meskipun dia ikut dalam rombongan Menag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com