"Terdakwa tidak menerima keuntungan uang atau lainnya sehingga tidak ada uang pengganti. Pasal 18 tidak terpenuhi dalam perkara ini," ujar Hakim Anwar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang Rp 330 juta tersebut tidak pernah sampai ke tangan Sudjadnan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan Deplu dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen.
"Tidak terbukti terdakwa menerima uang lelah Rp 330 juta sehingga tuntutan penuntut umum haruslah ditolak," ujar Hakim Ibnu Basuki Widodo.
Namun, Sudjadnan dinyatakan terbukti memperkaya Eka dan Putu masing-masing sebesar Rp 165 juta. Uang tersebut berasal dari selisih antara biaya penyelenggaraan 12 kegiatan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban dan biaya riil yang dikeluarkan Deplu untuk melaksanakan 12 kegiatan internasional tersebut.
Sudjadnan juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama Eka dan Putu terkait penyelenggaraan konferensi dan sidang internasional.
Sudjadnan dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 3 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.