JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta agar semua pihak menghormati hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden terpilih. Semua pihak kini harus kembali bersatu dan menjaga ketenangan dan ketenteraman seusai pilpres.
"Semua pihak perlu menghormati keputusan KPU sesuai dengan undang-undang," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat menggelar jumpa pers di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).
Said mengatakan, hasil akhir pilpres bukanlah alat untuk memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa. Persaingan politik yang demokratis, kata dia, tidak seharusnya mengakibatkan pertikaian, tetapi harus berujung pada kemaslahatan.
"Seruncing apa pun perbedaan dan perjuangan politik yang ditempuh, tidak bisa dan tidak boleh mengalahkan persaudaraan antar-sesama," ujar Said.
PBNU mengapresiasi kinerja KPU yang telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai amanah undang-undang. Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada pemerintah, TNI, dan Polri yang telah bekerja keras menyukseskan pelaksanaan Pilpres 2014.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014. Mereka memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Adapun jumlah total untuk pasangan nomor urut 1, capres Prabowo Subianto, memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen. Total suara sah ialah 133.574.277.
Ketua KPU memastikan semua saksi menerima dan Bawaslu pun tidak mempermasalahkan penetapan KPU tersebut. Adapun saksi dari pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa tidak hadir dalam penetapan hasil Pilpres 2014 ini.
Sementara itu, pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla hadir dalam penetapan itu. Ketua KPU kemudian membacakan keputusan KPU terkait rekapitulasi pemungutan suara Pilpres 2014.
"Rapat pleno terbuka KPU pilpres dinyatakan ditutup. Selanjutnya kami akan memulai rapat pleno penetapan capres dan cawapres terpilih," kata Husni Kamil Manik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.