JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden terpilih 2014-2019 Joko Widodo akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (24/7/2014) besok. Jokowi dipanggil sebagai saksi dalam kasus tabloid Obor Rakyat.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan bahwa polisi telah memanggil Jokowi untuk meminta keterangannya dalam kasus tersebut. Jokowi mengaku belum mendapatkan surat resmi pemanggilan.
"Kalau suratnya ada, saya datang. Tapi sampai saat ini suratnya belum ada di saya," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Rabu (23/7/2014) siang.
Meskipun telah memenangi Pemilu Presiden 2014, Jokowi menegaskan pentingnya penyelesaian kasus kampanye hitam melalui tabloid Obor Rakyat. Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, kasus tersebut harus selesai hingga ke akarnya. "Supaya enggak terulang lagi," kata dia.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada Joko Widodo pada Kamis besok. Jokowi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kampanye hitam melalui peredaran tabloid Obor Rakyat.
Ronny menjelaskan, pada 18 Juli 2014, Jokowi telah dipanggil melalui kuasa hukumnya Teguh Samudra untuk diperiksa pada 21 Juli 2014. Namun, Jokowi tidak hadir. Surat panggilan kedua untuk Jokowi telah dilayangkan Bareskrim dengan jadwal pemeriksaan Kamis besok.
Jokowi yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014 oleh KPU tidak harus memberikan keterangan di Mabes Polri. Tempat pemeriksaan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kuasa hukumnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa. Keduanya dijerat Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.