"Menyatakan terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ujar jaksa Elly Supaini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Jaksa menilai, Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai Hendra tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankan, Hendra dinilai berlaku sopan dalam persidangan.
Menurut jaksa, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM). Salah satunya ialah menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012, kemudian menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Perbuatan Hendra dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta.
Hendra yang tak tamat sekolah dasar ini juga dinyatakan melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarief Hasan. Hendra sebelumnya bekerja sebagai office boy di perusahaan Riefan.
Dalam persidangan sebelumnya, Riefan mengaku telah sengaja menjadikan Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Riefan juga mengaku bertanggung jawab dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.