Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Rencana Gugat MD3, Ketua DPD Temui Pimpinan KPK

Kompas.com - 23/07/2014, 16:13 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (23/7/2014), untuk membahas masalah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan. Menurut Irman, pertemuan dengan KPK dilakukan untuk mendiskusikan muatan-muatan apa saja yang harus diperkuat dalam UU MD3 sehingga dapat turun memperkuat kehormatan anggota dewan.

"Pada prinsipnya persamaan di depan hukumlah, equality before the law (persamaan di hadapan hukum), itu yang perlu kita tegakkan," kata Irman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dia menilai, UU MD3 yang baru direvisi ini disusun tanpa semangat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ada poin dalam UU MD3 yang dianggapnya melanggar konstitusi, yakni yang berkaitan dengan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

UU MD3 baru mengatur prosedur bagi penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR. Pasal 245 ayat 1 UU MD3 memuat ketentuan bahwa penyidik, baik dari kepolisian dan kejaksaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, dalam Pasal 245 ayat 3 UU MD3 disebutkan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan KPK tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus. Apabila dalam waktu 30 hari sejak permohonan diajukan tak juga keluar surat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, pemanggilan keterangan untuk penyidikan baru bisa dilakukan.

"Kalau ada anggota dewan diberikan hak yang kecuali, berarti kan tidak equality before the law, itu yang kita maksud dalam akuntabilitas negara," ujar Irman.

Poin dalam UU MD3 mengenai prosedur pemeriksaan anggot DPR ini juga dikritik pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya mengatakan bahwa prosedur pemeriksaan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 yang baru ini bisa memperlambat proses hukum. Aturan yang mengharuskan adanya izin Mahkamah Kehormatan Dewan tersebut dianggap memperpanjang proses birokrasi.

Sebelumnya, Irman menyatakan akan menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai pengesahan UU itu tidak mengakomodasi kepentingan DPD. Menurut Irman, UU MD3 ini juga tak memuat putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2013 lalu. Putusan MK menyebutkan, DPD mulai bisa ikut mengusulkan undang-undang dan ikut dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM). Selain itu, Irman mengungkapkan, dalam UU MD3 juga tak terdapat klausul soal kewajiban DPR dalam menindaklanjuti audit Badan Pemeriksa Keuangan. Rencananya, DPD akan melakukan rapat bamus untuk membahas judicial review UU MD3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com