"Dalam surat yang diterima KPU, yang ada alamat tujuan yang jelas 'KPU', hanya dinyatakan mereka (tim Prabowo-Hatta) menarik diri dari proses rekapitulasi suara hasil Pilpres 2014. Tidak ada pernyataan mundur dari pencalonan," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).
Ia mengatakan, KPU hanya merespons dan menindaklanjuti surat resmi yang memang ditujukan kepada KPU. Adapun atas penarikan dari proses rekapitulasi suara, kata Sigit, tidak jadi penghambat bagi KPU untuk meneruskan proses rekapitulasi suara dan penetapan capres-cawapres terpilih.
Berikut isi surat yang secara resmi diterima KPU:
Dengan hormat,
Oleh karena protes-protes kami, terutama menyangkut rekomendasi Bawaslu di beberapa daerah tentang penyelenggaraan PSU (pemungutan suara ulang), maka dengan ini kami menolak apapun yang akan diputuskan oleh KPU dengan menarik diri dari proses Penetapan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu Presiden 2014.
Kami berharap ada penyelesaian yang adil.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami
Calon Presiden Indonesia 2014-2019
Nomor Urut 1
H Prabowo Subianto