Menurut Budi, tindakan Prabowo juga melanggar Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Budi menyatakan, jika capres Prabowo-Hatta tidak menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU, seharusnya ia mengajukan gugatan penyelisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, ia menyatakan sikap Prabowo tersebut tidak dapat menghambat tahapan penetapan pemenang pemilu oleh KPU. Menurut dia, proses tahapan pemilu tidak terganggu dengan mundurnya salah satu calon dari tahapan pilpres.
Dia menambahkan, KPU dan Bawaslu harus tetap tenang dan bekerja dengan profesional untuk menetapkan pemenang pilpres pada hari ini. "Demokrasi di Indonesia harus kita jaga dan rawat dengan penuh kedamaian dan tertib hukum," tutup Budi.