Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Lintas Negara, Polri Ciduk Puluhan Warga Negara Tiongkok dan Taiwan

Kompas.com - 21/07/2014, 21:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menciduk 35 warga negara Tiongkok dan 21 warga negara Taiwan di enam kota di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak menyatakan, puluhan warga negara asing tersebut merupakan komplotan penipuan dengan menggunakan media informasi elektronik.

"Mereka melakukan tindak pidana penipuan, pemalsuan, pemerasan, dan pengancaman yang dilakukan dengan sengaja mentransmisikan informasi yang memuat pengancaman," ujar Kamil di Bareskrim, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Kamil mengatakan, para tersangka melakukan penipuan dengan memeras korbannya dengan berpura-pura menjadi aparat penegak hukum dan juga pejabat bank. Targetnya mulai dari masyarakat kecil hingga para pengusaha yang terjerat kasus korupsi.

Penggeledahan secara serentak dilakukan pada 19 Juli 2014 di Medan sebanyak lima lokasi, di Batam satu lokasi, di Pekanbaru satu lokasi, di Semarang dua lokasi, di Bali tiga lokasi, dan di Jakarta satu lokasi. Kamil menyebut kasus ini sebagai kejahatan lintas negara karena seluruh korbannya merupakan orang Tiongkok dan Taiwan, namun mereka menumpang beroperasi di Indonesia.

"Kejahatan ini lintas negara dimana pelaku semuanya berkewarganegaraan asing melakukan kejahatan di wilayah hukum negara RI dan korbannya ada di Tiongkok dan Taiwan," kata Kamil.

Dalam penggeledahan, Polri menyita barang bukti berupa lima unit laptop, 27 unit telepon genggam, sebuah iPad, dan 24 kartu pengenal. Kamil mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29, Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 119 dan 122 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kamil menambahkan, para tersangka telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia selama melakukan tindak kriminal tersebut dengan memalsukan identitas.

Oleh karena itu, imbuhnya, pelanggaran keimigrasian para tersangka diserahkan kepolisian ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan proses penyidikan.

"Seluruh tersangka akan dilimpahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan proses penyidikan tindak pidana keimigrasian," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com