Komisioner KPU dianggap melakukan pidana pemilu dan melanggar ketentuan Pasal 247 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut menyebutkan, "Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Akan tetapi, menurut Habiburokhman, Polri menyarankan tim Prabowo-Hatta untuk melaporkan pidana pemilu ke Badan Pengawas Pemilu.
"Ternyata ada arahan, kebijakan di Polri semua pidana terkait pemilu lapornya ke Bawaslu," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Senin (21/7/2014).
Pelaporan ini, kata dia, karena seluruh komisioner KPU dianggap mengabaikan kecurangan-kecurangan yang terjadi di berbagai daerah. Menurut Habiburokhman, laporan ke Bawaslu akan langsung disampaikan timnya pada hari ini.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Hatta meminta KPU harus menghentikan proses rekapitulasi suara nasional yang saat ini tengah berjalan. Mereka menemukan beberapa kecurangan di daerah yang harus ditindaklanjuti KPU sebelum suara nasional disahkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.