"Pencegahan sejak 18 Juli hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (21/7/2014).
Menurut dia, ketiganya dicegah agar tidak berada di luar negeri ketika KPK membutuhkan keterangannya. Ketiganya sudah pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar. Sementara total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar.
Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran Kesekjenan ini merupakan kasus kedua bagi Waryono. Sebelumnya, mantan anak buah Menteri ESDM Jero Wacik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.