JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya siap menangani sengketa pemilu presiden 2014 meski hanya diberi waktu selama 14 hari masa kerja. Dia mengatakan, pihaknya sudah memiliki pengalaman menyelesaikan sengketa pemilu legislatif yang lalu.
"(Persiapan) sama seperti pileg lalu. Bayangkan ada 900-an perkara harus diputus 30 hari kerja," kata Hamdan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Dia menuturkan, pengalaman menyelesaikan sengketa pileg lalu, sebagian pegawai tidak pulang ke rumah selama lebih dari satu bulan. Mereka harus membaca berkas-berkas permohonan yang menumpuk penuh dalam satu ruangan.
"Mungkin ada human error. Tapi itu termasuk sangat kecil apabila dibandingkan dengan pemilu 2009," ucap dia.
Hamdan mengatakan, pihaknya siap menerima gugatan dalam 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil rekapitulasi pemilu pada 22 Juli 2014. Masa sidang akan dimulai pada 4 Agustus 2014 dan diputus pada 20 Agustus 2014.
"Paling ada pembatasan saksi. Kita tidak bisa memeriksa saksi begitu banyak karena sidang pilpres tidak didesain untuk memeriksa saksi begitu banyak," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memastikan bahwa kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mengajukan gugatan ke MK jika KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pilpres. (baca: Berapa Pun Selisihnya, Prabowo-Hatta Pastikan Gugat ke MK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.