Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Orang Dekat Akil, Muhtar Ependy

Kompas.com - 21/07/2014, 17:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Muhtar Ependy yang merupakan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Senin (21/7/2014). Dia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar.

Adapun Muhtar ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Saat ke luar Gedung KPK, dia tampak mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna oranye.

"Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum, saya kan taat atas KPK dan sebagai umat Islam, saya bekerja dan berbuat untuk Allah, apa pun risikonya, ini takdir saya," kata Muhtar sebelum memasuki mobil tahanan.

"Insya Allah, sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan," ujar Muhtar lagi kemudian memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Salemba.

KPK mengumumkan penetapan Muhtar sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2014). Dia disangka merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan.

Saat menjadi saksi Akil beberapa waktu lalu, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ketika diperiksa KPK. Muhtar mengatakan kepada majelis hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam.

Dia mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya. Menurut Muhtar, ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.

Saat dikonfirmasi soal dugaan keterangan palsu yang disangkakan kepada Muhtar, pengacaranya, Yunus Wermasaubun, mengatakan bahwa kliennya belum tentu bersalah. Kendati demikian dia menghargai keputusan KPK yang menahan kliennya hari ini.

"Dugaan itu akan kita lihat dalam proses lanjutan jadi kliennya kita tidak bisa dikatakan bersalah atau tidak, akan di-cross check dengan pihak kami dan pihak KPK sendiri apakah bukti-bukti yang dikumpulkan itu telah memenuhi syarat pasal yang disangkakan terhadap Muhtar Ependy," ujar Yunus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com