JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tidak ada alasan bagi pihak pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 untuk memidanakan KPU atas proses rekapitulasi suara yang telah dijalankan. Sebab, pada setiap proses rekapitulasi di setiap tingkatan, KPU menyatakan telah mengakomodasi semua keberatan dari pihak peserta pemilu.
"Di setiap jenjang, laporan atau dugaan penyimpangan pada proses rekap ini langsung ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh KPU. Jadi, dalam konteks itu, sebenarnya tidak ada argumen untuk memidanakan KPU," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014).
Menurut Sigit, ancaman melaporkan KPU ke Polri oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa gurauan saja. Kemungkinan lainnya, ujar dia, Prabowo tidak mendapat informasi yang tepat soal proses rekapitulasi suara yang telah berlangsung.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Hatta mengancam akan memidanakan KPU jika rekapitulasi nasional tetap dilanjutkan pada Senin pagi ini. Alasannya, ada kecurangan di berbagai daerah yang harus diselesaikan.
Lantaran proses rekapitulasi tetap dilanjutkan hari ini, kubu Prabowo-Hatta berencana melaporkan KPU ke Polri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (baca: Sore Ini, Tim Hukum Prabowo-Hatta Laporkan KPU ke Mabes Polri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.