"Menurut kami, tak perlu ditunda. Lebih baik menunggu hasil penghitungan oleh KPU. Ikuti mekanisme," ujar dia di Gedung DPP Hanura, Jalan Tanjung Karang, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2014).
Jika nanti ada pihak yang mengajukan keberatan soal penyelenggaraan pemilu presiden, lanjut Saleh, silakan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah waktu penetapan penghitungan suara.
"Kan memang begitu aturannya jika ada yang keberatan terkait hasil pilpres," ucap Saleh.
MK membuka pendaftaran kasus sengketa suara pemilihan presiden pada 22 Juli 2014 pukul 22.00 WIB. Pendaftaran dibuka selama 3x24 jam bagi pihak yang ingin mempersoalkan penyelenggaraan pilpres.
Sebelumnya, anggota tim sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didik Supriyanto, meminta KPU menunda rekapitulasi suara pemilu presiden tingkat nasional. Menurut dia, proses rekapitulasi di daerah-daerah masih bermasalah.
"Kami harap rekapitulasi suara nasional dapat ditunda sampai selesai rekapitulasi di tiap-tiap daerah," kata Didi kepada wartawan di Polonia Media Center, Cipinang Cempedak, Jakarta, Sabtu siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.