Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Bupati Karawang dan Istrinya

Kompas.com - 19/07/2014, 08:09 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis (17/7/2014) malam hingga Jumat (18/7/2014) dini hari.

Pergerakan tim KPK itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang perbuatan Ade dan istrinya. Penangkapan berawal pada Kamis, sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, KPK mengamankan sejumlah orang yang sedang menukar uang di mal. Mereka terdiri dari pihak swasta dari PT Tatar Kertabumi, adik sepupu Nurlatifah, dan pegawai money changer.

Nurlatifah diduga sengaja meminta adik sepupunya untuk mengambil uang tersebut karena ia dan Ade saat itu tak bisa langsung mengambil uangnya.

Setelah mengamankan mereka, tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang. Namun, Ade sedang tak ada di rumah. Saat itu, hanya ada Nurlatifah yang akhirnya juga diamankan KPK.

KPK pun meminta bantuan Nurlatifah untuk menghubungi Ade sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, Ade tak menjawab teleponnya. Ade ternyata sedang melakukan safari Ramadhan. KPK kemudian menunggu acara kegiatan tersebut selesai.

Akhirnya, pada sekitar pukul 01.46 WIB, Ade ditangkap. Ade kemudian langsung digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 03.10 WIB.

"Tidak ada perlawanan yang menyebabkan ada kesulitan dan memang pukul 02.00 Pak ASW (Ade Swara) ada beberapa acara safari Ramadhan, jadi di ujung acara itu baru kita jemput, kita amankan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat malam.

Menurut Bambang, total yang ditangkap berjumlah delapan orang. Mereka diperiksa secara intensif di KPK. Dalam hasil pemeriksaan, hanya Ade dan istrinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagian besar selama diperiksa sangat kooperatif sehingga proses pemeriksaan terhadap pelapor dan pihak-pihak yang diamankan sangat membantu KPK," kata Bambang.

Keduanya pun langsung ditahan. Nurlatifah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.

Anggota DPRD Karawang itu ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta. Sementara itu, Ade meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 22.17 WIB. Politikus Partai Gerindra itu ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.

Keduanya bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para awak media mengenai kasus tersebut.

Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mal di Karawang.

Uang yang diberikan sejumlah 424.349 dollar AS. Uang itu terdiri dari pecahan 100 dollar AS sebanyak 4.230 lembar, 20 dollar AS sebanyak 2 lembar, 5 dollar AS sebanyak 1 lembar, dan 1 dollar AS sebanyak 4 lembar.

"Uang pecahan 100 dollar AS ada dua jenis, yaitu seri lama dan seri baru," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com