Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Pendiri PPP Desak Suryadharma Mundur dari Ketum PPP

Kompas.com - 18/07/2014, 21:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Para anggota organisasi massa pendiri Partai Persatuan Pembangunan yang terdiri dari Nahdlatul Ulama, Muslimin Indonesia, Sarekat Indonesia, dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah mendesak Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali mundur dari jabatannya. Politisi Senior PPP dari NU, Muhammad Razak, mengatakan, Suryadharma tidak bisa membawa PPP menjadi lebih baik.

Razak menjelaskan, di bawah kepemimpinan Suryadharma, PPP justru melupakan cita-cita awalnya yaitu membawa peran politik keumatan. Sebaliknya, PPP justru mengalami dekadensi moral dan kemunduran. Salah satu contoh nyatanya, kata dia, adalah Suryadharma yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Oleh karena itu, kami meminta Bapak Suryadharma Ali untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP karena sudah kehilangan legitimasi moral dan tidak mampu me-legacy sebagai pemimpin partai politik Islam," ujar Razak dalam konferensi persi di Jakarta, Jumat (18/7/2014) petang.

Menurut Razak, Suryadharma harus bersikap kesatria layaknya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang langsung mundur dari jabatannya di partai setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang. Jika tidak, ia mendorong DPP PPP untuk segera melengserkan Suryadharma melalui percepatan Muktamar. Dia yakin, percepatan Muktamar tidak akan menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

"Percepatan Muktamar itu sudah sesuai dengan keputusan Mukernas PPP di Cisarua Bogor," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com