Kepala daerah diminta menunggu hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), 22 Juli 2014 mendatang. "Kepala daerah jangan mengucapkan selamat hanya atas hasil quick count. Taati saja Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 (tentang Pilpres) dan tunggu hasil resmi dari KPU pada 22 Juli nanti," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2014).
Proses rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2014 mulai berlangsung di tingkat provinsi, Jumat hingga Sabtu (19/7/2014). Kemudian, Minggu (20/7/2014) hingga Selasa (22/7/2014) dilakukan rekapitulasi di tingkat nasional.
KPU yakin pada 22 Juli dapat menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara pilpres secara nasional dan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014-2019.