"Kami koordinasi dengan Polri dan jajarannya untuk penanganan kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu menjadi korban, saksi, atau pelaku," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Selasa (15/7/2014). Dengan pemberlakuan UU ini, imbuh dia, KPAI akan turut serta dalam penegakan hukum kepada anak.
Menurut Asrorun, dalam UU ini, penjara merupakan salah satu tempat bagi anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, ujar dia, ada batasan usia minimal bagi anak untuk bisa masuk ke dalam penjara.
Asrorun mengatakan, usia minimal bagi anak untuk bisa diminta pertanggungjawaban atas perbuatan hukum adalah 12 tahun. Di bawah usia itu, kata dia, anak tak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum memakai mekanisme hukum formal, tetapi ada cara lain lewat musyawarah, kompensasi, atau memaafkan.
Saat ini, lanjut Asrorun, ada sekitar 7.000 anak yang beperkara hukum di kejaksaan dan kepolisian, yang berada di tahanan polsek, polres, maupun lembaga pemasyarakatan anak. Dia mengatakan, batas minimal anak bisa ditahan adalah 14 tahun. Jika umur tersebut belum terpenuhi, kata dia, KPAI mendorong hukuman tersebut diubah menjadi pembinaan.
Asrorun mencontohkan, ketika anak di bawah usia minimal dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum kedapatan naik motor tanpa surat izin mengemudi, maka anak ini tetap tak boleh dipenjara dan hukumannya dialihkan menjadi pembinaan. Penanganan serupa berlaku pula untuk kasus pornografi, pemerkosaan, narkoba, pencurian, dan kasus lain yang menempatkan anak sebagai pelaku seperti terjadi sekarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.