Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Berhentikan 10 Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 15/07/2014, 22:38 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sepuluh orang penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran saat pemilu legislatif (pileg). Sanksi yang diberikan kepada 10 orang ini berupa pemberhentian secara tetap dan sementara. 

"Yang dipecat 10 orang. Dari 10 orang itu, 5 orang diberhentikan secara tetap," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, di Kantor DKPP, Lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).

Kelima orang itu adalah Ketua KPU Sarmi, Papua, Bitsaael Marau; Ketua KPU Buol, Sulawesi Tengah, M Yasin Pusadan; 2 anggota KPU Buol Sulawesi Tengah, Abdul Halim S Sastra, Arianto; dan 1 anggota Panita Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Hendro Sapotro.

Sementara itu, 5 orang lagi diberhentikan secara sementara yakni Ketua KPU Raja Ampat, Papua Barat, beserta keempat anggotanya.

"Untuk (pemberhentian) yang sementara, Ketua KPU Raja Ampat dan 4 orang anggotanya tidak boleh mengikuti proses pilpres," kata Jimly.

Mereka adalah Jamalia Tafalas, Ruddy Robert Fakdawar, Zainuddin Madjid, Saul Urbasa, Muslimin Saefuddin. Jimly mengatakan, kelimanya dilarang untuk mengikuti proses penghitungan pilpres sampai tingkat nasional. Menurut Jimly, mereka diberhentikan karena terlibat konflik.

"Akibat konflik lalu terbawa-bawa pengaruh Sekda (Sekretaris Daerah) dan Pemda (Pemerintah Daerah). Jadi kacau," jelas Jimly.

Selama mereka diberhentikan, KPU Provinsi bertanggung jawab meneruskan kewajiban mereka. Kelimanya akan dibina sampai dianggap berhasil. Seandainya tidak berhasil, mereka akan diberhentikan secara tetap.

Selain itu, Jimly menambahkan, dari 103 orang yang diadukan, sebanyak 63 orang tidak terbukti bersalah. Untuk itu, DKPP akan melakukan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan. Berdasarkan putusan tersebut, Jimly pun menyimpulkan yang tidak terbukti bersalah lebih banyak.

"Para penyelenggara pemilu rentan diadukan oleh orang kecewa. Siapa saja yang tidak puas, kalau berjuang dia tidak berhasil, akhirnya yang jadi sasaran penyelenggara pemilu," kata dia.

Sementara itu, 40 orang lainnya terbukti melanggar kode etik. Selain diberi sanksi pemberhentian, sisanya diberi sanksi peringatan dan peringatan keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com