"Itu apa maksudnya? Itu kan bisa menimbulkan anggapan orang. Apa pula maksudnya dimasukkan ke YouTube?" ujar Jimly di Kantor DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).
Menurut Jimly, sebagai presiden, SBY sah-sah saja mengecek kerja KPU. Akan tetapi, langkahnya mengunggah hal ini di YouTube dengan akun pribadi bisa menimbulkan anggapan bahwa apa yang dilakuannya atas nama individu.
"Kalau pribadi, jangan-jangan itu ketua partai. Nanti menimbulkan salah paham," kata Jimly.
Jimly juga mengingatkan KPU agar berhati-hati dalam bertindak. Tindakan penyelenggara pemilu saat ini bisa menimbulkan kecurigaan. Penyelenggara pemilu tidak boleh diintervensi ataupun memberi kesan diintervensi.
"Itu soal etika juga. Bukan hanya soal independen, melainkan juga harus kelihatan independen," kata Jimly.
Ia menekankan, DKPP memiliki wewenang untuk memecat penyelenggara pemilu, bahkan ketua KPU atau ketua Bawaslu, jika terbukti melanggar etika.
"Ini peringatan ya. DKPP bagaimanapun diberi wewenang. Bukan hanya KPU kota. Ketua KPU, ketua Bawaslu bisa diberhentikan kalau terbukti melanggar kode etik. Jadi, enggak boleh main-main!" tekan Jimly.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengunggah video saat dirinya menelepon Ketua KPU Husni Kamil Manik. Husni mengatakan, komunikasi itu merupakan inisiatif Presiden, yang memberi sejumlah saran terkait Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
"Inisiatif menelepon dari Presiden. Saya cuma menerima telepon, mendengarkan apa yang disampaikan, dan memberi respons apa yang dimaksud dari pembicaraan Presiden," ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.