Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Sebut Pengesahan UU MD3 Tidak Ada Pemaksaan

Kompas.com - 14/07/2014, 20:47 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat mengatakan keputusan yang diambil untuk mensahkan perubahan atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bukanlah keputusan yang dipaksakan.

"Kita sudah bicarakan itu lama. Saya saja di Badan Legislasi sudah dua tahun membicarakan itu. Kalau bukan hari itu, kapan lagi? Besoknya pemilu, setelah itu reses," ujar Martin saat dijumpai di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Terkait sejumlah kontroversi yang muncul setelah pengesahan UU tersebut, Martin mengatakan, itu sudah keputusan mayoritas dan tidak ada pihak yang bisa memaksakan kehendaknya masing-masing. Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini mengatakan, partainya semula tak setuju dengan dibubarkannya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

"Sebenarnya Gerindra tak setuju tapi kami juga tidak bisa paksakan kehendak. BAKN itu kan kami ketuanya. Tapi karena mayoritas menginginkan itu kami bisa apa," jelasnya.

Terkait kontroversi proses penyidikan anggota DPR yang harus melalui Majelis Kehormatan Dewan, Martin membantah aturan tersebut dibuat untuk agar anggota DPR kebal hukum. Ia menganalogikan profesi wakil rakyat dengan profesi lain seperti dokter dan notaris yang memiliki dewan etik untuk menyelesaikan permasalahan anggotanya selama tidak tersangkut pidana khusus atau pidana dengan ancaman hukuman yang berat.

"Dokter saja ada majelis etiknya, masa DPR tidak ada. Dan izin itu berlaku untuk selain pidana khusus. Kalau korupsi atau pidana khusus lainnya kan tidak berlaku," jelasnya.

Dalam pembentukan Majelis Kehormatan Dewan, jelas Martin, diberikan porsi yang sesuai dengan jumlah fraksi yang ada.

"Ini kemajuan karena kalau dulu partai kecil tidak boleh jadi anggota Badan Kehormatan. Sementara di majelis ini ada 17 anggota. Partai kecil pun bisa terlibat. Untuk masalah yang berat pun akan ditambah dengan empat anggota dari luar agar independen," pungkasnya.

UU MD3 disahkan Selasa (8/7/2014) atau sehari menjelang pemilihan presiden. Tiga dari enam fraksi yakni PDI-P, PKB dan Hanura menolak disahkannya UU tersebut karena dinilai dipaksakan. Sementara enam fraksi lain yang setuju yakni Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PKS dan Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com