Menurut Susilo, mekanisme penetapan harga gas berawal dari usulan atau rekomendasi yang disampaikan SKK Migas. Selanjutnya, rekomendasi itu diproses dan berujung pada Menteri ESDM selaku pihak yang berwenang menetapkan harga gas.
"Kan berasal dari usulan SKK Migas dulu, kemudian diproses baru nanti ujung-unjungya itu Pak Menteri yang menandatangani untuk penatapan harga gas, itu saja kok," tuturnya.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Jero sebagai saksi. Sama halnya dengan Susilo, Jero juga mengaku diajukan pertanyaan seputar mekanisme penetapan formulasi harga gas bagi perusahaan-perusahaan yang ingin membeli gas.
Jero juga mengaku belum mendapatkan rekomendasi dari SKK Migas mengenai formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri yang dipimpin Artha Meris Simbolon tersebut.
Dalam kasus ini, Meris diduga menyuap Rudi terkait rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Penetapan Meris sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap SKK Migas yang menjerat Rudi dan pelatih golfnya Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.
Kini, Rudi, Deviardi, dan Simon sudah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rudi divonis tujuh tahun penjara, Deviardi dihukum empat tahun enam bulan penjara, dan Simon dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Uang tersebut, menurut Hakim, diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Rudi juga dinyatakan terbukti menerima uang dari Meris sebesar 522.500 dollar AS.