Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Wamen ESDM Mengaku Ditanya soal Penetapan Harga Gas

Kompas.com - 14/07/2014, 17:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengaku diajukan pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan harga gas. Susilo diperiksa KPK selama kurang lebih empat jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

"Saya dipanggil KPK itu untuk diminta keterangan terkait penetapan, proses penetapan harga gas di Kementerian ESDM. Jadi saya jelaskan kepada penyidik mengenai proses-proses yang terjadi untuk penetapan gas," kata Susilo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai diperiksa KPK, Senin (14/7/2014).

Menurut Susilo, mekanisme penetapan harga gas berawal dari usulan atau rekomendasi yang disampaikan SKK Migas. Selanjutnya, rekomendasi itu diproses dan berujung pada Menteri ESDM selaku pihak yang berwenang menetapkan harga gas.

"Kan berasal dari usulan SKK Migas dulu, kemudian diproses baru nanti ujung-unjungya itu Pak Menteri yang menandatangani untuk penatapan harga gas, itu saja kok," tuturnya.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Jero sebagai saksi. Sama halnya dengan Susilo, Jero juga mengaku diajukan pertanyaan seputar mekanisme penetapan formulasi harga gas bagi perusahaan-perusahaan yang ingin membeli gas.

Jero juga mengaku belum mendapatkan rekomendasi dari SKK Migas mengenai formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri yang dipimpin Artha Meris Simbolon tersebut.

Dalam kasus ini, Meris diduga menyuap Rudi terkait rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Penetapan Meris sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap SKK Migas yang menjerat Rudi dan pelatih golfnya Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.

Kini, Rudi, Deviardi, dan Simon sudah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rudi divonis tujuh tahun penjara, Deviardi dihukum empat tahun enam bulan penjara, dan Simon dijatuhi vonis tiga tahun penjara.


Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rudi bersalah menerima uang Rp 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia.

Uang tersebut, menurut Hakim, diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Rudi juga dinyatakan terbukti menerima uang dari Meris sebesar 522.500 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com