Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Dukung "Judicial Review" UU MD3 ke MK

Kompas.com - 14/07/2014, 16:54 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil presiden Jusuf Kalla menyayangkan keberadaan pasal yang mengatur adanya izin pemeriksaan terhadap anggota DPR dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Untuk itu, ia mendukung jika ada pihak yang ingin melakukan judicial review atas ketentuan tersebut.

Pria yang kerap disapa JK itu mengatakan, dirinya yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan obyektif menimbang dan menangani judicial review suatu UU. Terlebih lagi, dalam masalah ini, semua warga negara dianggap sama di hadapan hukum.

"Bawa saja ke MK, saya yakin MK tak akan membedakan. Presiden saja sama di mata hukum," kata Kalla di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 tengah melakukan kajian terkait potensi kerugian yang disebabkan dari pengesahan UU tersebut. Tidak menutup kemungkinan, koalisi akan mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim koalisi menilai, dalam UU MD3 yang baru disahkan pada 8 Juli 2014 itu, banyak pasal yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas kepada DPR. Salah satunya ialah masalah penyidikan perkara hukum khusus di mana penegak hukum harus mengantongi izin terlebih dulu dari Mahkamah Kehormatan DPR sebelum memeriksa anggota dewan.

Selain itu, koalisi itu juga menyoroti munculnya pasal yang memberikan hak kepada anggota DPR alokasi anggaran layaknya dana aspirasi. Hal ini muncul dalam Pasal 80 huruf j UU MD3 di mana anggota dewan berhak mengajukan usul pembangunan di daerah pemilihannya dan berhak mendapatkan anggaran atas usulan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com