Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Televisi yang Paling Banyak Lakukan Pelanggaran

Kompas.com - 13/07/2014, 20:34 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki tahun politik, sejak 2013, beberapa televisi nasional kerap dijatuhi sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sanksi itu diberikan karena mereka melanggar Undang-undang Penyiaran mulai dari durasi hingga isi tayangan.

"Berdasarkan data Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) ada 11 media televisi nasional yang mendapat teguran bahkan sampai rekomendasi evaluasi izin penyelenggaraan siaran, yaitu RCTI, Metro TV, TV One, Global TTV, MNC TV/TPI, ANTV, SCTV, Indosiar, TVRI, TransTV dan Trans 7," ujar anggota KIDP Dandhy Dwi Laksono di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2014).

KIDP melakukan pengamatan atas data Komisi Peyiaran Indonesia sejak 20 September 2013 hingga 8 Juli 2014. Dia menuturkan, berdasarkan pantauan KIDP, RCTI adalah televisi yang paling banyak melakukan pelanggaran.

Akibat pelanggaran tersebut, KPI menjatuhi sanksi teguran hingga sebanyak 12 kali. "12 teguran itu terdiri teguran karena konten siaran tujuh kali dan karena iklan politik sebanyak lima kali," ujar anggota Divisi Penyiaran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu.

Di urutan berikutnya, televisi yang banyak melakukan pelanggaran adalah Metro TV, TV One, dan Global TV yang masing-masing mendapat teguran sebanyak delapan kali. Kemudian MNC TV yang dijatuhi sanksi teguran sebanyak tujuh kali.

Selanjutnya ANTV, SCTV, Indosiar, TVRI dengan sanksi teguran tiga kali. Di urutan terakhir atau yang paling sedikit ditegur adalah Trans TV dan Trans7 yang mendapat teguran masing-masing sebanyak dua kali.

Baca juga: Pemerintah Didesak Cabut Izin Siar Metro TV dan TV One

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com