Sanksi itu diberikan karena mereka melanggar Undang-undang Penyiaran mulai dari durasi hingga isi tayangan.
"Berdasarkan data Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) ada 11 media televisi nasional yang mendapat teguran bahkan sampai rekomendasi evaluasi izin penyelenggaraan siaran, yaitu RCTI, Metro TV, TV One, Global TTV, MNC TV/TPI, ANTV, SCTV, Indosiar, TVRI, TransTV dan Trans 7," ujar anggota KIDP Dandhy Dwi Laksono di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2014).
KIDP melakukan pengamatan atas data Komisi Peyiaran Indonesia sejak 20 September 2013 hingga 8 Juli 2014. Dia menuturkan, berdasarkan pantauan KIDP, RCTI adalah televisi yang paling banyak melakukan pelanggaran.
Akibat pelanggaran tersebut, KPI menjatuhi sanksi teguran hingga sebanyak 12 kali. "12 teguran itu terdiri teguran karena konten siaran tujuh kali dan karena iklan politik sebanyak lima kali," ujar anggota Divisi Penyiaran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu.
Di urutan berikutnya, televisi yang banyak melakukan pelanggaran adalah Metro TV, TV One, dan Global TV yang masing-masing mendapat teguran sebanyak delapan kali. Kemudian MNC TV yang dijatuhi sanksi teguran sebanyak tujuh kali.
Selanjutnya ANTV, SCTV, Indosiar, TVRI dengan sanksi teguran tiga kali. Di urutan terakhir atau yang paling sedikit ditegur adalah Trans TV dan Trans7 yang mendapat teguran masing-masing sebanyak dua kali.
Baca juga: Pemerintah Didesak Cabut Izin Siar Metro TV dan TV One
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.