"KPI harus segera menjatuhkan sanksi yang sama terhadap setidaknya dua lembaga penyiaran, (yaitu) RCTI dan Global TV yang dalam amatan kami terus-menerus melakukan pelanggaran," kata Ketua KIDP yang juga merupakan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2014).
Eko menuturkan, pelanggaran yang dilakukan kedua televisi itu mencakup kuantitas ataupun kualitas siaran. Selain itu, ujar dia, RCTI dan Global TV tidak menunjukkan iktikad baik untuk menghormati hukum, terutama soal penyiaran.
Sebelumnya, KPI merekomendasikan kepada Kemenkominfo agar mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi TV One dan Metro TV. Kedua televisi itu dinilai tidak netral dalam pemberitaannya. Kedua televisi itu melanggar Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aturan itu berbunyi, "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.