Sebab, kedua stasiun televisi itu dianggap menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik peserta Pemilu Presiden 2014.
"Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, untuk segera merespons rekomendasi KPI agar mengevaluasi, bahkan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One yang mempergunakan frekuensi publik," ujar Ketua KIDP yang merupakan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2014).
Menurut Eko, KPI telah melayangkan teguran kedua sebelum rekomendasi itu disampaikan ke Kemenkominfo. Namun, kedua stasiun televisi itu terus melakukan pelanggaran. Terlebih lagi, kata Eko, petisi pencabutan izin frekuensi Metro TV dan TV One saat ini beredar di masyarakat.
"Hingga hari ini, petisi melawan TV One sudah ditandatangani 26.050 orang, sedangkan petisi melawan Metro TV ditandatangani 3.599 orang," kata dia.
Sebelumnya, KPI merekomendasikan Kemenkominfo agar mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi TV One dan Metro TV. Hal itu dilakukan karena kedua televisi tersebut tidak netral dalam hal pemberitaan.
Kedua televisi itu melanggar Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aturan itu berbunyi, "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.