"Baru saja saya panggil penyelidiknya. Dalam waktu dekat, saya minta habis Lebaran sudah harus ekspose. Sudah lama itu," kata Ketua KPK Abraham Samad, di Jakarta, Jumat (11/7/2014). Dia mengatakan, KPK ingin menuntaskan kasus-kasus yang memiliki resistensi kekuatan besar sebelum masa kepemimpinan KPK jilid III yang akan berakhir pada Desember 2015 tersebut.
"Karena tidak ada jaminan kalau (masa tugas) kami selesai, pimpinan KPK terpilih nanti punya respons seperti kami," ujar Abraham. Apalagi, imbuh dia, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas akan habis masa tugasnya pada Desember 2014.
"Makanya kami percepat semua karena Pak Busyro enggak ada. Sebelum Pak Busyro keluar, semua kasus-kasus besar yang punya rersistensi, punya power kekuatan di depan, kami berakhir berlima," kata Abraham.
Megawati
KPK sudah menyelidiki penerbitan SKL BLBI sejak awal 2014. Lembaga antikorupsi ini menduga ada masalah dalam proses penerbitan SKL kepada sejumlah obligor tersebut. SKL memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang dikategorikan telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum kepada debitur yang tak menyelesaikan kewajiban berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Penerbitan SKL ini lebih dikenal luas dengan kebijakan release and discharge berdasarkan instruksi presiden. Beberapa nama konglomerat ada dalam daftar penerima SKL BLBI, antara lain Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan. SKL BLBI dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, dengan Presiden pada saat itu adalah Megawati Soekarnoputri.
Abraham juga mengatakan bahwa KPK bakal memanggil Megawati selama keterangannya memang diperlukan. "Kami bakal panggil, kita enggak masalah itu, kalau memang kami harus panggil Megawati itu, karena KPK tidak ada hambatan yang gitu-gitu," ujar dia.
KPK, kata Abraham, tak punya hambatan untuk memeriksa pejabat tinggi negara. Dia pun menyebutkan bahwa KPK sudah memeriksa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Wakil Presiden Boediono terkait kasus-kasus yang ditangani selama ini.
"Terus (KPK juga) kirim surat Pak Anas atas permintaan SBY. Jadi enggak masalah (juga kalau) panggil SBY, dan kemungkinan besar," ujar Abraham. Terkait penyelidikan SKL BLBI, KPK telah memanggil mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi; mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli; serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.