JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung ke dalam Freedom Of Information Network Indonesia (FOINI), mendesak, agar Komisi Pemilihan Umum segera membentuk dewan etik yang bertugas memeriksa lembaga survei yang melakukan proses hitung cepat atau quick count. Hal tersebut perlu dilakukan setelah munculnya kekhawatiran pasca perbedaan hasil quick count atas hasil Pilpres 2014.
"KPU bisa membentuk dewan etik untuk mengaudit lembaga survei dan kemudian hasil audit tersebut dipublikasikan kepada masyarakat maksimal dua minggu setelah audit," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati saat diskusi bertajuk 'Buka Informasi Pelaksanaan Hitung Cepat...!!!' di Tranparency International Indonesia (TII), Jumat (11/7/2014).
Audit tersebut, kata dia, terutama diwajibkan bagi lembaga survei yang berada di bawah naungan Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi).
Untuk diketahui, dari 12 lembaga survei yang melakukan hitung cepat, tujuh diantaranya merupakan anggota Persepi yaitu Lingkaran Survei Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Saiful Mujani Research Center, Cyrus, Populi Center, Jaringan Survei Indonesia, PolTracking Institute dan Puskaptis.
"KPU juga harus mewajibkan lembaga survei lain yang tidak dalam naungan Persepi untuk melakukan audit oleh auditor publik yang independen serta mengumumkan hasilnya," katanya.
Khoirunnisa menambahkan, hasil audit tersebut wajib diumumkan kepada publik agar masyarakat tahu mana lembaga yang kredibel untuk melaksanakan proses hitung cepat atau tidak. Jika hasil audit tersebut menunjukkan bahwa di dalam hasil quick count terdapat informasi yang menyesatkan, maka sesuai dengan Pasal 55 UU Keterbukaan Informasi Publik, lembaga survei dan stasiun televisi yang menanyangkan hasil survei dapat dipidana.
"Selain itu jika lembaga survei tidak bersedia memaparkan hasil auditnya, maka KPU memiliki hak untuk mencabut sertifikatnya," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.