Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Didesak Bentuk Dewan Etik Untuk Periksa Lembaga Survei

Kompas.com - 11/07/2014, 22:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung ke dalam Freedom Of Information Network Indonesia (FOINI), mendesak, agar Komisi Pemilihan Umum segera membentuk dewan etik yang bertugas memeriksa lembaga survei yang melakukan proses hitung cepat atau quick count. Hal tersebut perlu dilakukan setelah munculnya kekhawatiran pasca perbedaan hasil quick count atas hasil Pilpres 2014.

"KPU bisa membentuk dewan etik untuk mengaudit lembaga survei dan kemudian hasil audit tersebut dipublikasikan kepada masyarakat maksimal dua minggu setelah audit," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati saat diskusi bertajuk 'Buka Informasi Pelaksanaan Hitung Cepat...!!!' di Tranparency International Indonesia (TII), Jumat (11/7/2014).

Audit tersebut, kata dia, terutama diwajibkan bagi lembaga survei yang berada di bawah naungan Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi).

Untuk diketahui, dari 12 lembaga survei yang melakukan hitung cepat, tujuh diantaranya merupakan anggota Persepi yaitu Lingkaran Survei Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Saiful Mujani Research Center, Cyrus, Populi Center, Jaringan Survei Indonesia, PolTracking Institute dan Puskaptis.

"KPU juga harus mewajibkan lembaga survei lain yang tidak dalam naungan Persepi untuk melakukan audit oleh auditor publik yang independen serta mengumumkan hasilnya," katanya.

Khoirunnisa menambahkan, hasil audit tersebut wajib diumumkan kepada publik agar masyarakat tahu mana lembaga yang kredibel untuk melaksanakan proses hitung cepat atau tidak. Jika hasil audit tersebut menunjukkan bahwa di dalam hasil quick count terdapat informasi yang menyesatkan, maka sesuai dengan Pasal 55 UU Keterbukaan Informasi Publik, lembaga survei dan stasiun televisi yang menanyangkan hasil survei dapat dipidana.

"Selain itu jika lembaga survei tidak bersedia memaparkan hasil auditnya, maka KPU memiliki hak untuk mencabut sertifikatnya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com