DEPOK, KOMPAS.com — Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia mengimbau kepada seluruh rakyat agar tak lagi meributkan hasil hitung cepat yang beragam dari beberapa lembaga survei. Dalam waktu 11 hari menjelang ketuk palu resminya rekapitulasi suara secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum, sebaiknya opini publik lebih diarahkan kepada pengawalan suara agar tidak terjadi penyimpangan.
"Partisipasi masyarakat untuk mengawal suara ini yang harus kita dorong. Pembicaraan tentang quick count cukup sampai di sini saja," kata Manajer Riset Puskapol Dirga Ardiansa di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jumat (11/7/2014).
Dirga menambahkan, meskipun diambil secara ilmiah, tak hasil hitung cepat tertutup kemungkinan mempunyai hasil yang berbeda dengan hasil resmi yang akan ditetapkan oleh KPU nanti. Untuk itu, menurut Dirga, publik seharusnya masih mempertanyakan hasil hitung cepat yang dipublikasikan lewat media tersebut.
"Publik jangan langsung percaya dengan hasil quick count, justru harus dipertanyakan bagaimana datanya diambil serta tahapan-tahapannya," ucap Dirga.
Saat ini, KPU tengah melakukan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rekapitulasi itu dilakukan hingga Sabtu (12/7/2014).
Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13-15 Juli, di tingkat kabupaten/kota oleh KPU setempat mulai 16-17 Juli, dan di KPU provinsi pada 18-19 Juli. Tahapan terakhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat nasional oleh KPU selama tiga hari pada 20-22 Juli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.