JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka. Kuasa hukum Setyardi, Hinca Panjaitan mengatakan, redaktur Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa juga dijadwalkan akan diperiksa hari ini.
"Ada, (Darmawan) nanti menyusul. Masih di jalan," ujar Hinca di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Setyardi dan kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim pukul 10.10 WIB. Setyardi langsung masuk ke dalam gedung tanpa berkomentar apapun.
Sebelumnya, Setyardi dan Darmawan tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka pada 7 Juli 2014. Hinca beralasan, kedua kliennya tersebut terhalang kesibukan masing-masing.
Kepolisian menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka terkait penerbitan Tabloid Obor Rakyat, yang isinya menyerang calon presiden Joko Widodo. Keduanya disangka melanggar Pasal 18 Ayat 3 jo Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Poempida Hidayatulloh, anggota tim sukses Jokowi-JK, menyatakan kecewa karena dua orang yang ada di balik tabloid Obor Rakyat hanya dikenai pasal di UU Pers dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 100 juta. Menurut Poempida, Obor Rakyat bukan sekadar masalah jurnalisme dan pidana umum, tetapi merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.