KOMPAS.com - Sejumlah orang mungkin tertawa membaca judul tulisan ini ”Siap untuk Menang”. Hari ini, kita melaksanakan pesta demokrasi dan berharap yang baik akan menang. Sesungguhnya, perkara siap menang memang senantiasa disetalikan dengan siap kalah. Namun, senantiasa dikedepankan dan diwanti-wanti umumnya seruan siap kalah, bukan siap menang.
Pasalnya jelas. Kekalahan suatu kelompok dapat menjadi ancaman temporer dan permanen. Pihak yang kalah, misalnya, tidak mengakui kekalahannya sehingga tersulut kemarahan sampai melakukan tindakan anarkistis.
Bukan mustahil apabila tindakan tersebut berdampak lebih jauh, yakni bercerai-berainya kehidupan berbangsa yang telah dibangun sekian lama.
Tentu saja, penerimaan terhadap kekalahan tersebut terlepas dari apakah dikalahkan secara riil atau melalui rekayasa pihak lawan.
Secara riil karena memang sebagian besar rakyat tidak mau memilih sosok tertentu, malahan sebaliknya. Sementara kekalahan yang direkayasa adalah bagaimana suatu kelompok telah berbuat curang seperti membeli suara, memanipulasi suara, dan sejenis dengannya, sehingga memperoleh dukungan lebih besar.
Pastilah yang disebut siap kalah adalah menerima orang lain sebagai pemenang. Walaupun agak naif, patutlah diarifi bahwa dalam suatu pertarungan, kesiapsediaan dikalahkan secara tidak jujur, menjadi bagian dari kemampuan menerima kekalahan itu.
Suatu pernyataan yang amat disayangkan, tetapi begitu akrab terdengar di tengah masyarakat tentang kalimat yang berbunyi, ”Sedang tak jujur saja sulit menang, apalagi jujur….”
Menggelincirkan
Syahdan, menjadi pihak yang kalah sebenarnya menghadapi sesuatu yang jelas. Oleh karena itu, mengantisipasinya pun memiliki dasar-dasar yang terukur.
Jalur hukum yang dilakukan secara tegas, misalnya, merupakan senjata ampuh untuk menetralisir keadaan.
Pada tingkat yang genting, kenetralan penegak hukum dan aparat keamanan amat menentukan untuk ”mengawal” kekalahan agar tidak menjadi ajang kontraproduktif berkepanjangan.
Tidak demikian halnya dengan siap untuk menang. Tanpa berpanjang lebar, memadailah untuk disebutkan bahwa bukankah berbagai kasus yang menimpa pejabat di Tanah Air ini diawali oleh kemenangan yang mereka peroleh sebelumnya?
Dengan kemenangan, mereka memperoleh kuasa yang ajaran tradisi saja menyebutkan bahwa kekuasaan mampu menggelincirkan seseorang ke tempat terburuk selain harta dan wanita. Ketiga unsur ini malahan menyatu sebagai dampak dari suatu kemenangan.
Apakah Anas Urbaningrum, misalnya, akan menghadapi kasus Hambalang yang kini dalam persidangan apabila sebelumnya ia tidak memperoleh kemenangan dengan meraih kursi Ketua Umum Partai Demokrat?