"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," ujar anggota majelis hakim, Sinung Hermawan, saat membaca surat putusan untuk Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Namun, hakim menyatakan mebel atau furniture milik Olly yang disita KPK tidak terkait dengan proyek Hambalang. Hakim pun memerintahkan mebel berupa meja dan kursi kayu tersebut untuk dikembalikan.
"Majelis menyatakan tidak menemukan bukti furniture tersebut diperoleh dari uang kas PT Adhi Karya sehingga atas barang bukti tersebut tidak harus disita dan harus dikembalikan," terang hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar dua set meja dan kursi dari kayu milik Olly dirampas untuk negara karena terbukti dibeli dari uang kas PT Adhi Karya. Barang bukti itu berupa satu meja makan dari kayu berukuran 163x71x14 cm, satu meja makan dari kayu berukuran 410x100x20 cm, dan dua kursi kayu ukuran 38x157x54 cm. Meja dan kursi itu telah disita KPK dari kediaman Olly di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada September 2013 lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, Olly mengaku memesan meja dan kursi kayu itu di Bali dan dikirim ke Minahasa. Namun, Olly mengaku tak tahu pembayaran meja dan kursi itu. Saat di Bali, Olly mengatakan pernah menawar meja tersebut masing-masing seharga Rp6 juta dan Rp3 juta. Selain itu, Olly juga membantah pernah menerima Rp 2,5 miliar dari PT. Adhi Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.