JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyayangkan sikap sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak ingin PDI-P menjadi pemimpin parlemen periode 2014-2019 meski menjadi pemenang pemilihan legislatif 2014. Sikap tersebut, kata Tjahjo, terlihat dari pembahasan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang direncanakan akan disahkan hari ini, Selasa (8/7/2014).
"Laporan dari anggota fraksi yang mengikuti rapat pembahasan undang-undang itu ada sesuatu yang janggal. Ada gerakan mayoritas fraksi yang kesannya tidak ingin PDI-P jadi pimpinan (DPR) karena menang Pemilu," ujar Thahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Tjahjo mengatakan, ketika Partai Demokrat menjadi pemenang pemilu legislatif 2009, PDI-P sebagai oposisi ikut mendukung Ketua DPR dijabat oleh anggota dari Fraksi Demokrat sesuai sistem proporsional yang dipakai. Ia lalu mempertanyakan mengapa kini parpol lain tidak bersikap sama.
"Kenapa sekarang seolah-olah PDI-P tidak berhak jadi pimpinan?" kata anggota Komisi I DPR itu.
Tjahjo menambahkan, bagi PDI-P sah saja jika kekuasaan dibagi, tetapi dengan sistem proporsional. PDI-P, kata dia, masih akan menunggu perkembangan hingga didapatkan putusan fraksi.
"Bagaimanapun DPR adalah wakil rakyat. Kita kembalikan kepada proporsi yang ada dan masyarakat pemilih," katanya.
Berdasarkan UU MD3, posisi Ketua DPR diberikan otomatis kepada partai pemenang pemilu. Dalam Pileg 9 April lalu, PDIP mendapatkan suara terbanyak. Di periode 2009-2014, PDI-P mendapat jatah wakil ketua DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.