Ditemui di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2014), pengacara publik LBH Jakarta, Atika Yuanita, menjelaskan, dana hibah sejumlah Rp 300 juta yang dituding Fahri sebagai dana yang diberikan Jokowi untuk menyerang salah satu calon presiden adalah dana hibah bantuan hukum untuk warga miskin yang diajukan LBH Jakarta melalui proposal resmi tahun 2013.
Dana tersebut, ujar Atika, diajukan sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Hukum No 16 Tahun 2011 Pasal 19 ayat 1 dan 2. "Dana itu tidak ada hubungan dengan politik dan pemilihan presiden 2014. Karena dana itu diajukan tahun 2013 sebelum Jokowi mencalonkan diri dan sudah dilaporkan ke Pemprov. Auditnya pun sudah diberikan dan bisa dilihat di web kami," ujar Atika.
Karena itu, lanjut Atika, LBH Jakarta menyayangkan pernyataan Fahri Hamzah yang mengatakan dana tersebut diberikan Jokowi untuk menyerang Prabowo Subianto. Selain meminta BK DPR RI memproses Fahri secara etik, LBH Jakarta juga menuntut Fahri meminta maaf kepada LBH Jakarta. "Kami minta Pak Fahri meminta maaf dan mengklarifikasi dasar pernyataannya tersebut," kata Atika.
Atika menambahkan, dana bantuan hukum tersebut digunakan untuk mendampingi kasus yang melibatkan masyarakat kurang mampu. "Bahkan dari beberapa kasus kami berhadapan dengan Pemprov DKI," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.