Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi-JK: Polri Harus Pidanakan Tersangka Kasus "Obor Rakyat"

Kompas.com - 04/07/2014, 20:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat, mengatakan, penegak hukum harus tegas memproses tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat. Menurut Henry, para penegak hukum harus berani membuat terobosan memberikan hukuman maksimal kepada para tersangka.

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya meminta Polri menjerat para pelaku dengan Pasal 310, 311, 156, 157 KUHP. Akan tetapi, Polri hanya menganggap para tersangka melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2) walau Dewan Pers telah menyatakan Tabloid Obor Rakyat tak berbadan hukum.

"Maka sekarang penegak hukum harus bertindak progresif, jangan sampai tidak dipidana pelakunya. Kalau sampai lolos, maka kita bisa jadi negara bar-bar," kata Henry, saat dihubungi, Jumat (4/7/2014).

Menurut Henry, meski hanya dianggap melanggar UU Pers, sanksi pidana tetap dapat diberikan kepada para tersangka. Ia mencontohkan, pasal 362 tentang pencurian yang di dalamnya hanya menyebut pencurian benda padat dan benda cair tetapi tetap dapat memidanakan pelaku pencurian aliran listrik.

"Padahal listrik kan bukan benda padat atau cair, tapi saat itu penegak hukum melakukan langkah progresif sehingga sampai sekarang kita tahu mencuri listrik adalah pencurian dan bisa dipidana," katanya.

Henry mengungkapkan, dalam kasus ini, penegak hukum wajib bekerja secara progresif. Tujuannya untuk memberi sanksi tegas sehingga menimbulkan efek jera agar kasus serupa tak kembali terjadi.

"Kami menafsirkan peraturan itu harus dengan hati dan kepentingan bangsa. Apa pun pasalnya, Obor Rakyat itu tak bisa ditolerir," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ronny Franky Sompie mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Kabareskrim Polri, Setyardi dan Darmawan dianggap melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2).

Pada 16 Juni 2014, tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui Tabloid Obor Rakyat. Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com