Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggoro Divonis Bersalah, KPK Didesak Jerat MS Kaban

Kompas.com - 04/07/2014, 16:20 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Hutan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

Koalisi yang terdiri dari Ecological Justice, WALHI, Silvagarma, Perkumpulan HuMa, Sawit Watch, Indonesia Corruption Watch, JIKALAHARi, dan Riau Corruption Trial meminta agar KPK menjerat MS Kaban dengan dakwaan berlapis, baik dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maupun UU pencucian uang.

"Beberapa kesaksian yang terungkap di persidangan Anggoro Widjojo, menyatakan bahwa MS Kaban terlibat pada satu skenario terlibat pada proyek Kementerian Kehutanan," ujar Manager Kebijakan dan Penegakan Hukum WALHI, Muhnur Satyahaprabu, saat jumpa pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IVD, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2014).

Munhur mengatakan, ada dua alasan kuat yang mendasari desakan Koalisi terhadap KPK untuk menjerat MS Kaban. Pertama, ada beberapa kesaksian di persidangan yang menyebut keterlibatan MS Kaban dalam kasus SKRT.

Diantaranya, kesaksian Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Boen Mochtar Purnama yang menyebutkan bahwa kebijakan pengadaan SKRT adalah pesanan dari Menteri Kehutanan saat itu, yakni MS Kaban. Kemudian yang kedua, lanjut Munhur, hasil putusan pengadilan yang menyebutkan Anggoro terbukti melakukan suap kepada MS Kaban.

"Dua bukti kesaksian pengadilan dan putusan pengadilan menurut kami sudah sangat cukup. Itu bukti otentik yang bisa dipakai KPK atau penegak hukum, untuk menetapkan MS Kaban terlibat," ujar Munhur.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Kaban. (baca: Hakim: Anggoro Terbukti Suap MS Kaban)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com