JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Hutan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.
Koalisi yang terdiri dari Ecological Justice, WALHI, Silvagarma, Perkumpulan HuMa, Sawit Watch, Indonesia Corruption Watch, JIKALAHARi, dan Riau Corruption Trial meminta agar KPK menjerat MS Kaban dengan dakwaan berlapis, baik dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maupun UU pencucian uang.
"Beberapa kesaksian yang terungkap di persidangan Anggoro Widjojo, menyatakan bahwa MS Kaban terlibat pada satu skenario terlibat pada proyek Kementerian Kehutanan," ujar Manager Kebijakan dan Penegakan Hukum WALHI, Muhnur Satyahaprabu, saat jumpa pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IVD, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2014).
Munhur mengatakan, ada dua alasan kuat yang mendasari desakan Koalisi terhadap KPK untuk menjerat MS Kaban. Pertama, ada beberapa kesaksian di persidangan yang menyebut keterlibatan MS Kaban dalam kasus SKRT.
Diantaranya, kesaksian Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Boen Mochtar Purnama yang menyebutkan bahwa kebijakan pengadaan SKRT adalah pesanan dari Menteri Kehutanan saat itu, yakni MS Kaban. Kemudian yang kedua, lanjut Munhur, hasil putusan pengadilan yang menyebutkan Anggoro terbukti melakukan suap kepada MS Kaban.
"Dua bukti kesaksian pengadilan dan putusan pengadilan menurut kami sudah sangat cukup. Itu bukti otentik yang bisa dipakai KPK atau penegak hukum, untuk menetapkan MS Kaban terlibat," ujar Munhur.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Kaban. (baca: Hakim: Anggoro Terbukti Suap MS Kaban)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.