"Secepat-cepatnya. Begini, secepat JPU (jaksa penuntut umum) melaporkan kepada pimpinan. Kan dari situ baru bisa diambil keputusan, sekarang kan baru dengar dari berita, dari informasi di televisi. Kalau kami belum dapat dari tangan dia (Jaksa) ya susah dong," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (3/7/2014), saat ditanya kapan KPK gelar perkara untuk menentukan nasib Kaban.
Menurut Bambang, KPK akan menindaklanjuti vonis hakim tersebut dengan melihat alat bukti selain keterangan saksi-saksi yang sudah ditetapkan majelis hakim dalam pertimbangan vonisnya. KPK juga perlu mengkaji lebih jauh pertimbangan hukum dalam vonis hakim tersebut.
Bambang juga mengatakan bahwa persidangan Anggoro menyambung mata rantai yang terputus terkait dengan kasus penyuapan ini. Selama Anggoro buron, menurut dia, ada mata rantai yang terputus sehingga sulit membuktikan keterlibatan pihak lain, termasuk Kaban.
"Nah sekarang setelah Anggoro hadir sebetulnya pertimbangan hukum itu sudah menjelaskan, tapi kan nanti yang akan diperiksa itu di pengadilan, kalau kami membawa membawa kasus ini, kan bukan pertimbangan hukum dari terdakwa kan. Saksi-saksi yang relevan dan terkait yang bisa membuktikan itu, nah makanya itu yang harus diperiksa lagi. Pertimbangan hukum itu berdasarkan atas keterangan saksi yang mana, kan itu yang harus dikaji," paparnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menyatakan pemberian uang dan barang dari Anggoro kepada Kaban terbukti melalui rekaman pembicaraan dan transkrip pesan singkat antara keduanya. Rekaman ini sudah diperdengarkan dalam persidangan sebelumnya dan sudah dikonfirmasikan kepada Kaban dan Anggoro.
Tim jaksa KPK juga telah membeberkan transkrip pesan singkat antara Kaban dengan Anggoro dalam persidangan sebelumnya. Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban beberapa kali yang nilainya jika ditotal mencapai 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta, beberapa kali. Anggoro juga dinyatakan terbukti memberikan kepada Kaban lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang. Adapun Partai Bulan Bintang merupakan partai yang dipimpin MS Kaban.
"Jelas terungkap fakta bahwa terdakwa memberikan uang dan barang kepada saksi, termasuk MS Kaban," kata hakim Slamet.
Majelis hakim juga menilai bahwa sangkalan Kaban dan Anggoro dalam persidangan sebelumnya mengenai serah terima uang dan barang ini hanyalah upaya keduanya untuk menghindar dari pertanggung jawaban hukum atas perbuatan mereka. Menurut majelis hakim, bantahan Anggoro dan Kaban tidak disertai alasan yang masuk akal.
Sebelumnya, saat bersaksi, Kaban mengaku tidak pernah meminta dua unit lift kepada Anggoro. Kaban mengaku tidak banyak tahu asal usul lift tersebut. Ia juga tak mengakui suaranya dalam rekaman sadapan telepon yang diputar jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.