Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segera Gelar Ekspose Tentukan Nasib MS Kaban

Kompas.com - 03/07/2014, 21:51 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menggelar ekspose atau gelar perkara dalam menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, dua pejabat Kemenhut lainnya, dan anggota DPR. Gelar perkara ini di antaranya untuk menentukan nasib Kaban terkait dengan kasus penyuapan terkait  pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan 2007 tersebut.

"Secepat-cepatnya. Begini, secepat JPU (jaksa penuntut umum) melaporkan kepada pimpinan. Kan dari situ baru bisa diambil keputusan, sekarang kan baru dengar dari berita, dari informasi di televisi. Kalau kami belum dapat dari tangan dia (Jaksa) ya susah dong," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (3/7/2014), saat ditanya kapan KPK gelar perkara untuk menentukan nasib Kaban.

Menurut Bambang, KPK akan menindaklanjuti vonis hakim tersebut dengan melihat alat bukti selain keterangan saksi-saksi yang sudah ditetapkan majelis hakim dalam pertimbangan vonisnya. KPK juga perlu mengkaji lebih jauh pertimbangan hukum dalam vonis hakim tersebut.

Bambang juga mengatakan bahwa persidangan Anggoro menyambung mata rantai yang terputus terkait dengan kasus penyuapan ini. Selama Anggoro buron, menurut dia, ada mata rantai yang terputus sehingga sulit membuktikan keterlibatan pihak lain, termasuk Kaban.

"Nah sekarang setelah Anggoro hadir sebetulnya pertimbangan hukum itu sudah menjelaskan, tapi kan nanti yang akan diperiksa itu di pengadilan, kalau kami membawa membawa kasus ini, kan bukan pertimbangan hukum dari terdakwa kan. Saksi-saksi yang relevan dan terkait yang bisa membuktikan itu, nah makanya itu yang harus diperiksa lagi. Pertimbangan hukum itu berdasarkan atas keterangan saksi yang mana, kan itu yang harus dikaji," paparnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menyatakan pemberian uang dan barang dari Anggoro kepada Kaban terbukti melalui rekaman pembicaraan dan transkrip pesan singkat antara keduanya. Rekaman ini sudah diperdengarkan dalam persidangan sebelumnya dan sudah dikonfirmasikan kepada Kaban dan Anggoro.

Tim jaksa KPK juga telah membeberkan transkrip pesan singkat antara Kaban dengan Anggoro dalam persidangan sebelumnya. Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban beberapa kali yang nilainya jika ditotal mencapai 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta, beberapa kali. Anggoro juga dinyatakan terbukti memberikan kepada Kaban lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang. Adapun Partai Bulan Bintang merupakan partai yang dipimpin MS Kaban.

"Jelas terungkap fakta bahwa terdakwa memberikan uang dan barang kepada saksi, termasuk MS Kaban," kata hakim Slamet.

Majelis hakim juga menilai bahwa sangkalan Kaban dan Anggoro dalam persidangan sebelumnya mengenai serah terima uang dan barang ini hanyalah upaya keduanya untuk menghindar dari pertanggung jawaban hukum atas perbuatan mereka. Menurut majelis hakim, bantahan Anggoro dan Kaban tidak disertai alasan yang masuk akal.

Sebelumnya, saat bersaksi, Kaban mengaku tidak pernah meminta dua unit lift kepada Anggoro. Kaban mengaku tidak banyak tahu asal usul lift tersebut. Ia juga tak mengakui suaranya dalam rekaman sadapan telepon yang diputar jaksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com