JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai harta kekayaan calon wakil presiden Jusuf Kalla meningkat sekitar Rp 164 miliar dalam kurun waktu lima tahun. Pada November 2009, Kalla menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK dengan harta kekayaan sekitar Rp 314 miliar dan 25.718 dollar AS atau sekitar Rp 320 juta.
Kalla melaporkan LHKP-nya tersebut ketika selesai menjabat sebagai wakil presiden periode 2004-2009.
Nilai aset Kalla itu lalu meningkat kira-kira Rp 164 miliar jika dibandingkan dengan laporan harta kekayaan yang dilaporkan Kalla ke KPK sebagai calon wakil presiden pendamping calon presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah diverifikasi KPK, total harta Kalla per Mei 2014 kira-kira Rp 465,6 miliar dan 1.058.564 dollar AS atau sekitar Rp 13 miliar.
Sebelum mencalonkan diri sebagai cawapres 2014, Kalla tercatat lima kali melaporkan LHKPN kepada KPK, yakni pada Oktober 2001, 7 Mei 2004, 31 Mei 2007, 15 Mei 2009, dan 16 November 2009. Dalam lima kali laporan tersebut, aset Kalla terus meningkat.
Pada Oktober 2001, nilai aset Kalla sekitar Rp 134 miliar. Harta Ketua Palang Merah Indonesia ini meningkat jadi Rp 194 miliar dan 14.928 dollar AS dalam tiga tahun. Kemudian pada Mei 2007, aset Kalla sekitar Rp 253 miliar dan 14.928 dollar AS atau meningkat kira-kira Rp 59 miliar jika dibandingkan dengan laporan harta tahun 2004.
Harta Kalla kembali meningkat kira-kira Rp 61 miliar dalam kurun waktu Mei 2007-November 2009. Peningkatan aset Kalla terlihat jelas pada item surat berharga.
Untuk tahun 2014, Kalla tercatat memiliki surat berharga berupa saham pada 12 perusahaan dan tiga unit asuransi dengan nilai kira-kira Rp 334 miliar. Sementara pada 2009, surat berharga yang dimiliki Kalla nilainya kira-kira Rp 220,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.