JAKARTA, KOMPAS.com - Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) bersedia menjadi saksi bagi kakaknya, Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyuapan terkait sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Menurut peraturan perundang-undangan, Wawan yang masih satu keluarga dengan Atut tersebut boleh menolak untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.
"Dari JPU (jaksa penuntut umum) meminta saya untuk jadi saksi dan saya bersedia," kata Wawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Matheus Samiadji sebelumnya sudah mengingatkan Wawan bahwa dia berhak untuk menolak dihadirkan sebagai saksi bagi kakaknya itu. Hakim lalu bertanya kepada Atut apakah dia keberatan jika Wawan menjadi saksi atau tidak.
Atut lantas menjawab tidak keberatan jika adiknya bersaksi dalam persidangan. "Tidak keberatan yang mulia," ujarnya.
Atut didakwa menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi saat itu dengan uang Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang bergulir di MK. Uang Rp 1 miliar tersebut disediakan Wawan atas perintah Atut.
Pemberian uang itu bertujuan agar MK mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin yang merupakan calon dari Partai Golkar.
Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
MK juga memerintahkan KPU Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Dalam kasus ini, Wawan sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.