Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Uang Rp 35 Miliar Tak Terkait Pencucian Uang Akil

Kompas.com - 30/06/2014, 21:46 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa uang Rp 35 miliar yang dikelola Muhtar Ependy tidak berkaitan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Majelis hakim mematahkan dakwaan tim jaksa KPK yang menyatakan bahwa Akil mencuci uang dengan menitipkan uang Rp 35 miliar tersebut kepada Muhtar, yang merupakan orang dekatnya.

Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut digunakan untuk pembelian mobil istri Akil, dikirim ke rekening CV Ratu Samagat, serta dikelola Muhtar untuk membeli tanah, dan puluhan mobil-motor.

"Majelis hakim tidak menemukan adanya hubungan kausalitas antara harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy dengan terdakwa selain Muhtar mentransfer Rp 3,86 miliar ke rekening terdakwa, rekening CV Ratu Samagat," kata anggota majelis hakim, Alexander Marwata, saat membacakan amar putusan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014).

Menurut majelis hakim, Akil tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya secara hukum terkait uang Rp 35 miliar ini. Secara yuridis, kata hakim, uang Rp 35 miliar tersebut menjadi tanggung jawab Muhtar pribadi.

"Kepada terdakwa tidak ditemukan alat bukti bahwa harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy adalah harta kekayaan terdakwa yang dititipkan ke Muhtar Ependy sebagaimana majelis hakim berpendapat secara yuridis bahwa hal itu menjadi tanggung jawab Muhtar Ependy secara pribadi," ujar Hakim Alexander.

Uang Rp 35 miliar ini hanya sebagian dari uang-uang yang didakwakan jaksa berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Akil. Jaksa mendakwa bahwa Akil mencuci uang sekitar Rp 181 miliar. Dakwaan pencucian uang Akil ini diuraikan oleh jaksa KPK dalam dakwaan kelima dan keenam.

Dalam dakwaan kelima, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uang tersebut mencapai Rp 161,080 miliar.

Dalam dakwaan keenam, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu, Akil masih menjabat sebagai anggota DPR, hingga akhirnya menjabat hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uang sekitar Rp 20 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor belum selesai membacakan amar putusan atas perkara Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com