"Pernyataan Fahri tidak menghormati keberadaan bahkan sudah menghina kaum santri Indonesia," kata Basarah, Senin (30/6/2014) di Jakarta.
Sekretaris Dewan Penasihat Baitul Muslimin Indonesia itu melanjutkan, pernyataan Fahri merupakan bukti bahwa dia tak memahami peran kalangan santri dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Basarah bahkan menuding kritik Fahri itu merupakan cermin kubu Prabowo-Hatta yang tak menghargai keberagaman dan kerukunan bangsa.
Basarah khawatir, kicauan Fahri akan memancing kemarahan di kalangan santri. Oleh karena itu, ia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengambil tindakan tegas agar menimbulkan efek jera dan tak terulang pada lain waktu.
"Bawaslu harus segera menindak pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Fahri," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, Tim Advokasi Komite Pemenangan Pasangan Jokowi-Jusuf Kalla melaporkan Fahri ke Bawaslu. Fahri adalah anggota Komisi III dari Fraksi PKS dan menjadi anggota tim pemenangan untuk Prabowo-Hatta. Fahri dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu melalui akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah. Ia dituding melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan calon lain.
Ketua Komite Advokasi Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, mengatakan, melalui akun Twitter-nya, Fahri menulis, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"
Menurut Mixil, Fahri telah menghina Jokowi "sinting" lantaran akan menjadikan 1 Muharam sebagai hari santri nasional. Atas perbuatannya, Fahri diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua santri di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.