JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tak terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Lampung Selatan. Menurut hakim, uang yang diterima Akil bukan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.
"Tidak ada janji. Tidak ada hubungannya dengan pilkada sehingga unsur hakim dalam dakwaan kesatu kelima tidak terbukti," ujar hakim anggota Sofialdi saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Ketua Majelis Hakim Suwidya pun mempertegas pernyataan Sofialdi. Menurut Suwidya, perbuatan Akil menerima Rp 500 juta merupakan gratifikasi.
"Perbuatan menerima menurut majelis lebih kepada gratifikasi daripada suap," ujar Swidya.
Hakim menyatakan perbuatan Akil dalam Pilkada Lampung Selatan tidak memenuhi unsur seorang hakim menerima suap adalah korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menyatakan Akil terbukti menerima suap dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Eki Setyanto sebesar Rp 500 juta. Uang itu diberikan melalui advokat Susi Tur Andyani.
Menurut jaksa, uang itu untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan lawan Rycko-Eki. Pihak Rycko menginginkan MK menolak permohonan keberatan itu agar pasangan Rycko-Eki tetap dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Lampung Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.