"(Pencegahan) yang dilakukan pengawas pemilu di daerah masing-masing antara lain adalah, di titik perbatasan itu kami membuat brosur untuk mengingatkan kepada setiap orang, terutama yang ke luar atau pulang dari luar negeri," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
"Kalau sudah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri, untuk tidak menggunakan hak pilihnya lagi di Indonesia," ujar Nelson lagi.
Nelson mengatakan, brosur tersebut disebar di kantor imigrasi di wilayah perbatasan. Dengan demikian, petugas imigrasi dapat memberikan brosur itu kepada imigran yang melintas perbatasan, pada masa pemungutan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. "Kami juga mencantumkan ancaman pidananya," kata dia.
Nelson menyebutkan, di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pilpres, Pasal 236 diatur, pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih diancam pidana penjara minimal enam bulan dan paling lama 18 bulan atau denda minimal Rp 6 juta dan paling banyak Rp 18 juta.
Potensi penggunaan hak pilih hingga lebih dari satu kali akibat hari pemungutan suara di luar negeri digelar lebih awal dibanding di dalam negeri. Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan pada 4 hingga 6 Juli 2014, sedangkan di dalam negeri pada 9 Juli 2014.
Di Singapura dan Malaysia misalnya, pemungutan suara diselenggarakan Minggu, 6 Juli 2014 mendatang. Adapun, biaya transportasi pulang dan pergi dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Indonesia ke Singapura hanya Rp 360 ribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.