Sutarman menjelaskan, tabloid Obor Rakyat ternyata tidak memiliki badan hukum. Hal ini dinilai kepolisian telah melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kalau menerbitkan harus ada izin kan. Nah iya, UU Pers kan itu kan? Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa setiap penerbitan itu harus berbentuk badan hukum, dia tidak berbentuk badan hukum. Melanggar UU pers kan?" kata Sutarman di Kantor Kepresidenan, Senin (30/6/2014).
Menurut Sutarman, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat bisa dikenai sanksi pidana, yakni denda sebesar Rp 100 juta. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 UU Pers.
Seperti diberitakan, tim advokasi Jokowi-JK melaporkan Setriyadi dan Darmawan Sepriossa terkait dugaan pelangaran Pasal 310 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6/2014) lalu.
Sejauh ini, sudah ada tiga edisi Obor Rakyat, yakni yang mengangkat headline "Capres Boneka", "1001 Topeng Pencitraan", dan "Periksa! DNA Jokowi, Iriana, dan Si Sulung". Seluruh isinya menyudutkan Jokowi.
Setyardi dan Darmawan sudah diperiksa polisi. Setyardi bahkan mendatangi Mabes Polri dengan menggunakan pakaian kotak-kotak dan juga memamerkan tabloid Obor Rakyat edisi terbaru.
Setyardi mengaku tulisan di dalam Obor Rakyat didapat dari reportase hingga rangkuman berita dari media online. Dia pun menilai beritanya sudah cukup berimbang meski tidak ada satu pun porsi untuk cover both sides di dalam berita-berita yang dimuat Obor Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.