"Ya kami putuskan sangat tergantung pada bukti. Bukti itu ada dua. Bukti dokumen-dokumen dan saksi," kata Hamdan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2014).
Menurut Hamdan, bukti dokumen merupakan hal yang paling penting. Bukti formulir C-1 dan saksi harus saling memperkuat dengan bukti tertulis. Jika bukti-bukti ini tidak ada, maka tidak mungkin MK akan mengabulkan permohonan itu. Hamdan juga menyebutkan, MK tidak bisa mempertimbangkan hal lain selain bukti dan saksi yang diajukan oleh pemohon, termasuk dari media massa.
"Sepanjang (bukti dan saksi) diajukan, diperiksa dan didengarkan dalam sidang itu diperhatikan. Tapi sepanjang tidak ada, hanya berita di media dan cerita di luar itu tidak bisa," kata dia.
MK, tambah Hamdan, hanya memutuskan menolak atau mengabulkan satu perkara, berdasarkan apa yang ada dalam persidangan. Ia menganggap, jika MK memutuskan dengan tidak mempertimbangan bukti dan saksi yang ada, justru akan dituduh melakukan rekayasa.
Hari ini, MK memutuskan PHPU di Gorontalo yang berjumlah 5 gugatan dan Kalimantan Selatan sebanyak 7 gugatan. Dari kedua provinsi tersebut, tidak ada satu pun gugatan yang dikabulkan oleh MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.