JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, melalui tim kuasa hukumnya, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut penyitaan harta bendanya oleh KPK.
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
"Harta benda tersebut yang diblokir kami mohonkan untuk dibuka, antara lain, tanah di Yogyakarta, mobil di Jawa Tengah, kemudian kendaraan dan asuransi terdakwa," kata pengacara Teuku Bagus, Haryo Wibowo.
Menurut Haryo, harta benda yang disita tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu. Selain itu, Haryo mengatakan, aset yang disita tidak semuanya milik Teuku Bagus, tetapi milik anak dan istri Teuku Bagus dan pembeliannya juga dari hasil kerja anak dan istrinya.
"Terhadap sebagian harta benda tersebut, juga ada yang mau dijual sehingga kemudian menimbulkan persoalan hukum antara klien kami dengan para pembeli," lanjut Haryo.
Haryo memohon majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut karena selama ini kliennya telah mengakui kesalahan dan kooperatif. Menurut Haryo, kliennya juga tidak bertele-tele memberikan jawaban dalam persidangan dan menyesali perbuatan.
"Terdakwa juga telah mengembalikan semua uang yang ada padanya yang dituduhkan jaksa kepada negara melalui KPK sejumlah Rp 4.532.964.740," ujar Haryo.
Haryo juga meminta agar kliennya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Sebelumnya, Teuku Bagus dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, jawa Barat.
Jaksa menilai Teuku Bagus terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, yaitu menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Teuku Bagus disebut menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 4,532 miliar dari proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.