Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Adhi Karya Minta Hakim Cabut Penyitaan Aset oleh KPK

Kompas.com - 24/06/2014, 15:23 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, melalui tim kuasa hukumnya, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut penyitaan harta bendanya oleh KPK.

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

"Harta benda tersebut yang diblokir kami mohonkan untuk dibuka, antara lain, tanah di Yogyakarta, mobil di Jawa Tengah, kemudian kendaraan dan asuransi terdakwa," kata pengacara Teuku Bagus, Haryo Wibowo.

Menurut Haryo, harta benda yang disita tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu. Selain itu, Haryo mengatakan, aset yang disita tidak semuanya milik Teuku Bagus, tetapi milik anak dan istri Teuku Bagus dan pembeliannya juga dari hasil kerja anak dan istrinya.

"Terhadap sebagian harta benda tersebut, juga ada yang mau dijual sehingga kemudian menimbulkan persoalan hukum antara klien kami dengan para pembeli," lanjut Haryo.

Haryo memohon majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut karena selama ini kliennya telah mengakui kesalahan dan kooperatif. Menurut Haryo, kliennya juga tidak bertele-tele memberikan jawaban dalam persidangan dan menyesali perbuatan.

"Terdakwa juga telah mengembalikan semua uang yang ada padanya yang dituduhkan jaksa kepada negara melalui KPK sejumlah Rp 4.532.964.740," ujar Haryo.

Haryo juga meminta agar kliennya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

Sebelumnya, Teuku Bagus dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, jawa Barat.

Jaksa menilai Teuku Bagus terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, yaitu menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Teuku Bagus disebut menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 4,532 miliar dari proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com